🎽 Permohonan Penetapan Ahli Waris Pengadilan Negeri

Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri. Tugas dan wewenang Pengadilan Negeri tercantum dalam UU Nomor 2 Tahun 1986 Pasal 50, yang berbunyi: "Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama." Baca juga: Sistem Hukum dan Peradilan Indonesia. kewenangan untuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non-muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan Majelis terjadi perubahan kewenangan absolut di pengadilan negeri dalam hal kewarisan, dimana perkara waris yang dapat di tangani terbatas hanya pada perkara waris non-muslim, dengan menggunakan 4. Surat Keterangan Waris / Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Adapun syarat-syarat yang harus diperlukan dalam permohonan penetapan Hakim/Pengadilan tentang SKHW yaitu: 1. Surat-surat para ahli waris, terdiri dari Surat Kematian Ayah dan Ibu pewaris, Kartu Tanda Penduduk (KTP) istri dan anak-anak yang sudah dewasa; 2. disediakan telah lewat, maka para ahli waris dapat dipaksa untuk mengambil sikap menerima warisan, menerima dengan syarat atau menolak warisan.3 Jika ahli waris menyatakan sikap menolak, maka ia tidak dapat lagi menerima harta warisan. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1058 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Seseorang yang M E N E T A P K A N : Mengabulkan permohonan Pemohoan tersebut; Memberi izin kepada Balai Harta Peninggalan ( BHP ) Medan untuk menjual secara dibawah tangan dihadapan Notaris di Medan berupa saham milik kedua orang yang dinyatakan tidak hadir dan sukar dicari ( afwezigheid) atas nama Tuan PINTARSO ADIJANTO pemegang 10 ( sepuluh ) lembar saham x Rp.1.000.000,00 dengan nilai nominal sebesar Rp Permohonan Penetapan Ahli Waris. Persyaratan. Membuat Surat Permohonan 3 Rangkap ditambah seluruh pemohon waris; Fotocopy Kartu Keluarga Pewaris (jika masih ada) Pihak Menyetor panjar biaya perkara ke Bank yang telah ditetapkan oleh Pengadilan; Petugas menerima bukti setor Bank dan berkas surat Permohonan dari Pemohon, membukukan, mencatat Syarat - Syarat Penetapan Ahli Waris : Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) Surat Kematian Pewaris Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa mengetahui Camat Fotocopy KTP Pemohon (Ahli Waris) yang masih berlaku Fotocopy Kartu Keluarga (Ahli Waris) Fotocopy Kutipan/ Duplikat Kutipan Akta Nikah Pewaris Setelah semua dokumen lengkap, bawa dokumen ke kelurahan untuk mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan ahli waris. Langkah selanjutnya ajukan fakta waris ke pengadilan agama atau ke pengadilan negeri dengan melampirkan semua dokumen yang sudah ditandatangani oleh petugas RT, RW dan kelurahan. Untuk mengurus penetapan ahli waris atau membuat akta ahli waris, seorang pemohon yang dikatakan sebagai salah satu anggota ahli warisnya tersebut memiliki persyaratan umur. Seorang ahli waris haruslah memiliki umur yang cukup. Tujuannya sudah pasti agar ahli bisa menggunakan warisannya dengan sebaik-baiknya. .

permohonan penetapan ahli waris pengadilan negeri