🦭 Cara Mengisi Formulir Permohonan Pindah Wni

Mengisi formulir yang tersedia dengan lengkap dan benar; Pindah Domisili Dalam Kota/Kabupaten atau Provinsi. Mengacu pada Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019, Bila Anda pindah dalam satu kabupaten/kota, maka hanya perlu menunjukkan KK saja ke Dinas Dukcapil. Tak perlu surat pengantar apapun. Cukup mudah, bukan? F 1.43 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Yang Bertransmigrasi Antar Desa Kelurahan 1 7 3 F 1.53 SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Yang Bertransmigrasi Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri formulir sebagaimana dimaksud pada PER-44/PJ/2008 dengan langsung mengisi data Wajib Pajak. VIII. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Tata Cara Membuat Kartu Keluarga di Kabupaten Bandung. 1.Pengisian dan penyerahan formulir permohonan yang sudah ditandatangani dengan kelengkapan persyaratan; 2.Penerimaan berkas oleh petugas pelayanan dan pemeriksaan kesesuaian data-data dan kelengkapan berkas syarat permohonan, dengan ketentuan ; a. Berikut cara mengajukan permohonan paspor melalui M-Paspor: Klik tombol "Pengajuan Permohonan" pada beranda Mengisi kuesioner dengan benar dan unggah foto berkas yang diminta Kemudian, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri Klik "Tambah pemohon" apabila pemohon tidak hanya pengguna aplikasi saja Jika sudah, klik tombol Penerbitan Kartu Keluarga Baru : Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (F1.01); Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Indonesia; Surat Keterangan Pindah Luar Negeri yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota bagi WNI yang datang dari luar negri; FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI DATA DAERAH ASAL 1. Nomor Kartu Keluarga 2. Nama Kepala Keluarga 3. Alamat a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan DATA KEPINDAHAN 1. Alasan Pindah 2. Alamat Tujuan Pindah a. Desa/Kelurahan b. Kecamatan 3. Jenis Kepindahan 4. Status KK Bagi Yang Tidak Pindah 5. Status KK Bagi Yang Pindah 6. Keluarga Yang Pindah RT RW c FORMULIR PENDAFTARAN PERPINDAHAN PENDUDUK F-1.03 Perhatian: Harap diisi dengan huruf cetak dan menggunakan tinta hitam 1. No KK : 2.Nama Lengkap Pemohon : 3.NIK : 4.Jenis Permohonan : D. SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN Sura t Keterangan Pindah Surat Keterangan Pindah Luar Negeri (SKPLN) Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) 1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan; 2. Pemohon mengisi formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36); 3. Petugas registrasi kecamatan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk dan menandatangani formulir permohonan pindah WNI antar Kabupaten Kota/antar Provinsi (F-1.36); 4. .

cara mengisi formulir permohonan pindah wni